Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi Gerindra DPR G. Budisatrio Djiwandono menegaskan pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  

Budi menyebut, Fraksi Gerindra DPR RI akan menjadikan keputusan MK yang menghapus PT minimal 20 persen sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio, Jumat, 3 Januari. 

Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” ujar Budi. 

Kendati demikian, Budisatrio mengingatkan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. 

"Karena itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: 

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya"