JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti dugaan anggota Polsek Cinangka, Cilegon, Banten yang menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Menurut Hasbi, ada prosedur yang harus dipenuhi pelapor untuk mendapatkan pengawalan. Salah satunya bukti adanya suatu ancaman terhadap pelapor.
"Oh iya, memang harus ada prosedur. Pengaduan itu kan memang harus ada SOP. Polisi kan tidak bisa bertindak dengan satu asumsi saja berdasarkan bukti ya, fakta real di lapangan," ujar Hasbi, Jumat, 3 Januari.
Penembakan terhadap bos rental mobil hingga tewas di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi pada Kamis, 2 Januari, dini hari.
Terdapat dua orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Sebelum tewas, bos rental mobil itu disebut sempat meminta pengawalan kepada polisi. Namun, anggota Polsek Cinangka menolak permintaan bos rental tersebut.
Hasbi mengatakan, polisi merupakan institusi penegakan hukum yang paling responsif berdasarkan laporan kinerja yang dilakukan Komisi III DPR. Kemungkinan, kata dia, ada prosedur yang belum dipenuhi bos rental saat meminta pendampingan.
"Ya kita lihat memang pengaduan itu kan harus ada prosedur. Polisi itu paling responsif atas laporan di Komisi III dan juga atas pengaduan dari masyarakat dibanding institusi lain. Ya, mungkin ada kesalahpahaman atau prosedur yang belum dilalui oleh rental," kata Hasbi.
Lantas, apakah Komisi III DPR akan memanggil Kapolsek Cinangka atau Polda Banten terkait insiden tersebut, Hasbi belum mengetahui. Sebab saat ini anggota DPR masih dalam masa reses.
"Belum tahu kita, karena kita belum masuk. Masih masa reses," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka, Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan mengklarifikasi dugaan anggotanya menolak bantuan pendampingan korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak.
Asep menjelaskan pihaknya mengantisipasi agar tidak salah tindakan sebab kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas jelas.
Pada Kamis, 2 Januari, dini hari sekitar pukul 03.10 WIB, datang tujuh orang pria menggunakan satu mobil minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka dan mengaku dari leasing.
Mereka meminta bantuan pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing atau rental.
"Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan.
Asep memberikan arahan kepada Deri dan mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
Kapolsek mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Kemudian setelah menelpon Kapolsek, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman, yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," ujarnya.
Kapolsek menegaskan personel piket Polsek Cinangka sudah merespons dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.
"Namun demikian ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan kepolisian untuk mengantisipasi faktor risiko, komplain serta hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Asep.