JAKARTA - Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan dimutasi dari jabatannya buntut ketidakprofesionalan dalam menerima laporan pemilik rental mobil yang berujung penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. AKP Asep Irwan kini bertugas di Yanma Polda Banten.
"Benar (ada mutasi), dalam rangka pemeriksaan,”kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari.
Tak hanya Kapolsek Cinangka, ada dua anggota Polsek Cinangka yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan. Mereka adalah Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, yang sama-sama dimutasi ke Yanma Polda Banten.
“Dalam rangka pemeriksaan,” ucapnya
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap adanya ketidakprofesionalan anggotanya dalam menerima laporan untuk pendampingan sebelum terjadinya insiden penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Ia menyebut bila buntut dari ketidakprofesionalan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan Kurniawan dan dua anggota lainnya yakni Dery Andriani dan Dedy Irwanto terancam diberikan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
BACA JUGA:
“Dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH,” kata Suyudi dalam keterangannya, 6 November
“Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH,” sambungnya.
Dalam peristiwa ini anggota tidak memberikan pendampingan terhadap korban, saat itu Ilyas bersama timnya mendatangi Polsek Cinangka untuk membuat laporan penggelapan mobil.
“Korban diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Nah dilaporkanlah ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk,” ujarnya.
Kemudian saat peristiwa ini dilaporkan ke Kapolsek, diungkapkan bahwa kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen.
Kendati demikian, anggota menolak memberikan pendampingan.
“Hasil penyelidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota saudara Dery Andriani. Karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” ungkapnya.