Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mulai melakukan penyelidikan terkait kasus keributan yang terjadi di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

"Sekuriti sudah bikin LP di Polres, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Januari 2025

Sekuriti TMII tersebut membuat laporan kejadian pada tanggal 31 Desember 2024 usai kejadian keributan.

Kasus keributan yang terjadi antara pedagang dan sekuriti keamanan di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur mulai ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

"Sekuriti sudah bikin LP tapi di Polres. Kasus ditangani Polres Jaktim," kata Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 2 Januari.

Berdasarkan data yang dihimpun, insiden pemukulan terjadi ketika pedagang masuk ke dalam area TMII tanpa membayar karcis tiket masuk.

Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pedagang dan sekuriti. Kemudian berujung dengan aksi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Korban menderita luka memar di bagian pipi dan melakukan visum.