Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin meminta pengeluaran tidak efisien dalam pelaksanaan ibadah haji dicoret. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan biaya haji 2025 yang naik menjadi Rp65,3 juta per jemaah. 

An'im menilai ada beberapa pembiayaan yang bisa ditekan agar biaya haji 2025 bisa turun. Misalnya, menekan biaya penerbangan semaksimal mungkin agar lebih murah tanpa mengurangi kualitas pesawat yang akan digunakan untuk mengakomodir jamaah haji ke tanah suci. 

"Saya kira harus dibicarakan lebih lanjut agar biaya penerbangan dan akomodasi lebih murah untuk langkah-langkah selanjutnya,” ujar An'im, Jumat, 3 Januari. 

Selain pos biaya penerbangan, An’im mengatakan, pengeluaran biaya makan atau katering juga bisa diefisien tanpa mengurangi kualitas.

Paling pokok katering jamaah harus memenuhi kecukupan gizi dan kebersihan serta bisa dikonsumsi jemaah haji lanjut usia yang memiliki kebutuhan tertentu.

“Katering juga bisa ditekan lagi harganya tapi tidak mengurangi kualitas,” katanya.

An’im mengatakan, fraksi PKB sepakat jika pembiayaan yang dikeluarkan jemaah haji 60 persen, sedangkan pembiayaan dari nilai manfaatnya 40 persen.

“Kalau bisa 50 : 50 untuk biaya yang dikeluarkan jamaah haji dan pengeluaran dari nilai manfaat,” katanya.

Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus bisa melakukan terobosan terkait pembiayaan haji sehingga dalam jangka panjang biaya haji tidak semakin membebani jamaah haji Indonesia. 

"BPKH dipisah dari Kemenag untuk bisa berikan investasi tapi malah belum terlihat hasilnya,” kata Gus An’im.

Selain itu, kata An'im, biaya yang juga bisa ditekan adalah meminimalisir pelaksanaan manasik oleh Kemenag kepada jamaah haji. Hal ini karena Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kerap melakukan manasik haji, bahkan bukan hanya jelang keberangkatan tapi rutin dilakukan beberapa bulan sebelumnya. 

Sebaiknya, kata An'im, manasik haji yang dilakukan oleh Kemenag, diberikan juga kepada jamaah haji cadangan yang kerap kali tidak sempat mengikuti pelaksanaan manasik haji karena pemberitahuan keberangkatan yang mendadak. 

“Setidak pas ada panggilan haji, walaupun cadangan, tetap dilakukan pemberian kegiatan manasik,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan ongkos ibadah haji 2025 yang ditanggung oleh jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 (Rp65,3 juta). Besaran ini meningkat sekitar Rp9 juta dibanding biaya haji 2024 sebesar Rp56 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah berasal dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684,99 (Rp93,4 juta) juta, dikurangi nilai manfaat yang akan diterima jemaah yang diusulkan sebesar Rp28.016.905,5 (Rp28 juta) atau sebesar 30 persen dari total BPIH.