JAKARTA - Kementerian Agama (Kementerian Agama) mengajukan penambahan anggaran sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) SAR380.516.587,42 atau setara dengan Rp1.463.721.741.330,89 atau Rp1,46 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengatakan, pengajuan anggaran itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim, menilai alokasi penambahan anggaran senilai Rp1,5 triliun tersebut harus dijelaskan secara detail untuk kebutuhan apa saja.
"Mengenai tambahan biaya Rp1,5 triliun yang dijelaskan oleh Pak Menteri Agama, secara prinsip saya setuju bahwa penting untuk dijelaskan sedetail-detailnya agar kita semua bisa memahami bahwa memang penambahan anggaran Rp1,5 triliun itu kebutuhan nyata," ujar Luqman di Gedung DPR, Senin, 30 Mei.
Legislator PKB Dapil Jawa Tengah itu mengingatkan, agar tambahan anggaran jangan sampai mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang sudah disiapkan. Dia pun menyarankan agar dicari solusi terkait adanya penambahan anggaran untuk operasional haji.
"Berapa pun kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini mau tidak mau, suka tidak suka, memang harus dicarikan jalan keluarnya oleh kita bersama," kata Luqman.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87.
Di sisi lain, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
“Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp 1.463.721.741.330,89,” ungkap Menang Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, 30 Mei.
Yaqut menerangkan, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp 9.187.435.980,78.
Selain itu, dalam persiapan layanan penerbangan haji khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airline, diperlukan biaya tambahan berupa biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di bandara Soekarno Hatta sebesar Rp25.733.232.000,00, serta biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.
BACA JUGA:
Selain tambahan anggaran tersebut, Yaqut juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp9.321.913.000,00.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, kami telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran,” pungkas Yaqut.