JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D)Kepulauan Riau (Kepri) Doli Boniara mengatakan, kasus pengusiran nelayan Belakangpadang oleh Polisi Maritim Singapura menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kasus seperti itu terulang kembali.
Menurut Doli, perlu ada kesepahaman dan kerja sama kongkret antara Singapura dan Indonesia untuk melindungi nelayan-nelayan wilayah perbatasan saat melaut mencari ikan.
“Sesuai arahan Gubernur bahwa kejadian ini jangan sampai terulang kembali, jadi harus ada langkah komitmen bersama, berharap akan kerja sama yang baik dari pemerintah Singapura dan Indonesia terkait penanganan nelayan tradisional," kata Doli, dikonfirmasi di Batam, Jumat 3 Januari, disitat Antara.
BP2D Kepri telah menerima penjelasan dari otoritas Singapura terkait kejadian pengusiran nelayan Belakangpadang yang terjadi pada Selasa 24 Desember.
Terdapat enam poin yang berisi penjelasan otoritas Singapura mengenai kronologi pengusiran nelayan Belakangpadang yang disebut telah memasuki wilayah perairan teritorial Singapura menuju Tuas View Extension.
Dalam milis yang diterima BP2D Kepri dari Kepolisian Singapura disampaikan, pada tanggal 24 Desember sekitar pukul 08.45 waktu setempat Polisi Penjaga Pantai Singapura mengamati beberapa kapal ikan Indonesia yang keluar masuk wilayah teritorial perairan Singapura.
Polisi Penjaga Pantai Singapura mengerahkan kapal di sekitar lokasi untuk menghalangi dan menghentikan kapal-kapal tidak berizin memasuki wilayah perairan Singapura.
Kemudian sampai pukul 13.20 waktu setempat, petugas melihat dua dari lima kapal penangkap ikan Indonesia telah memasuki wilayah perairan Singapura lebih jauh menuju barat laut menuju Tuas.
Sebuah kapal patroli Singapura mencegah kedua kapal nelayan tersebut masuk lebih jauh ke dalam perairan Singapura.
Polisi Singapura juga menyampaikan bahwa petugas penjaga pantai mengajak para nelayan yang berada di atas kapal penangkapan ikan dan menyarankan untuk pergi karena pihak yang tidak berwenang dilarang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Nelayan akhirnya menyetujui meninggalkan teritorial Singapura sekitar pukul 13.40 WIB. Sesuai aturan negara tersebut, kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura ketika berada di perairan teritorial Singapura.
Pada poin keenam, disampaikan Polisi Penjaga Pantai Singapura akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.
Menurut Doli, poin terakhir penjelasan Polisi Sipangura tersebut secara tersirat merupakan bentuk pengakuan akan tindakan yang kurang profesional dilakukan aparat Singapura kepada nelayan tradisional Indonesia.
“Mereka mengakui di poin enamnya, bahwa mereka akan terus melakukan perbaikan untuk terus akan profesional mereka pun secara tersirat sudah melakukan, mengakui bahwa mereka akan lebih profesional lagi,” katanya.
"Oleh karena itu, perlu adanya tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang lagi, mengingat wilayah perbatasan yang batas wilayahnya tidak terlihat, sehingga perlu kesepahaman bersama, jika ada pelanggaran dari nelayan dapat ditindak secara profesional tanpa melakukan tindakan yang membahayakan. Intinya bagaimana kita bertetangga ini menjadi tetangga yang baik, nelayan tau batas-batas wilayah, ketika mereka luput, maka teguran dilakukan secara profesional dengan menjamin keselamatan nelayan mencari ikan,” kata Doli.