Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru di kasus robot trading NET89 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Total ada 14 tersangka di rangkaian kasus tersebut.

"Ya benar, sekarang jumlah ada 14 tersangka," ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada VOI, Selasa, 31 Desember

Tersangka baru yang dimaksud yakni Theresia Lauren, istri dari Andreas Andreyanto selaku pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Sementara untuk TPPU, Karta menyebut PT SMI pun telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Proses penyidikan ulang kita sudah menetapkan tersangka kembali yang semula 10 orang sekarang sudah 14 termasuk PT SMI dalam bentuk korporasi dalam Tindak pidana Pencucian Uang," sebutnya.

Selain Theresia Lauren, Andreas Andreyanto, dan PT SMI, tersangka lainnya yakni Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Ferdi Iwan, Alwin Aliwarga, Reza Shahrani alias Reza Paten, YW, AR, MA, BS, PT SMI, DI, dan HS.

Dari hasil penyidikan ulang yang dilakukan, korban kasus robot trading NET89 mencapai ribuan orang. Kemudian, besaran kerugian sekitar Rp1 triliun.

"Sampai saat ini total korban robot treding PT SMI Net89 sekitar 7.000 orang denhan kisaran kerugian sekitar Rp1 triliun," kata Karta.