JAKARTA - Polisi menangkap satu oknum derek liar yang viral di media sosial. Pelaku memeras pengendara mobil yang mogok di jalan tol dalam kota, arah Halim, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam proses penangkapan sebenarnya ada empat orang yang akan ditangkap. Tapi, tiga di antaranya berhasil melarikan diri.
"Sementara kami amankan yang bersangkutan berinisal YJ di KM 10 Cikunir. Pada saat dilakukan patroli oleh tim menemukan satu kendaraan, diberhentikan ada 4 orang di dalam truk, 3 orang melarikan diri dan 1 diamankan," ucap Yusri kepada wartawan, Kamis, 15 April.
Polisi juga mengamankan truk yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi derek liar. Dari pemeriksaan sementara, mereka merupakan derek ilegal.
"Memang ini derek tapi ini sudah mati sejak 2012. STNK dan SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," kata Yusri.
BACA JUGA:
Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut dalam persoalan ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 287 dan 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, terancam hukuman kurungan penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Sementara untuk persoalan pemaksaan derek liar, polisi masih menunggu laporan dari korban.
"(Pasal) terkait surat-surat kendaraan STNK dan SIM karena derek ini minimal harus B1 tapi pekaku hanya punya sim A," kata Sambodo.
Adapun, viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi pemaksaan oknum derek liar.
Pada video yang diunggah akun instagram @info_jakartatimur itu nampak seorang pengemudi truk dihampiri oleh sejumlah oknum derek liar di Jalan Tol dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.
Mereka seolah seolah maksa pengendara agar kendaraannya diderek oleh mereka. Bahkan, pemakasaan para oknum derek liar ini dilakukan dengan cara memukul-mukul kaca mobil pengendara.