Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk memulihkan status seratusan ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut pada tahap II tahun 2024. Dana KJP yang dipulihkan ditargetkan cair paling lambat akhir Januari 2025.  

Pencabutan KJP tahap II 2024 sebelumnya memicu protes dari sejumlah keluarga siswa. DPRD DKI Jakarta turut menerima banyak keluhan ini saat reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.  

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa siswa yang terdampak pencabutan KJP masih memiliki kesempatan untuk mengklasifikasi data mereka. Klarifikasi ini dilakukan terutama bagi penerima yang terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau aset yang menjadi alasan pemblokiran.  

"Nantinya, pada awal tahun 2025, kami akan membuat draft SK gubernur untuk memastikan bahwa semua penerima KJP Plus sudah clear and clean setelah proses verifikasi selesai," ujar Suharini, Selasa 24 Desember.  

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menambahkan bahwa proses klarifikasi dapat dilakukan di kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan. Ia meminta keluarga siswa memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan data mereka benar.  

“Proses ini penting untuk memastikan bahwa data aset seperti kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar tidak salah. Jika memang bukan aset mereka, proses perbaikan bisa dilakukan melalui SKPD terkait, seperti Samsat atau Dinas Pajak," jelas Sarjoko.  

Penyaluran KJP Plus tahap II 2024 memicu protes dari masyarakat. Banyak keluarga siswa merasa keberatan karena sebelumnya mereka terdaftar sebagai penerima pada tahap I, namun tidak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut pada tahap II.  

Pemprov DKI mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP Plus berdasarkan hasil pemadanan data dan verifikasi tahap II 2024. Akibatnya, jumlah penerima KJP menyusut dari 669.716 siswa pada tahap I menjadi hanya 523.622 siswa pada tahap II.  

Penurunan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD. Pemprov memprioritaskan penerima KJP berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan, sehingga sejumlah siswa yang dianggap tidak masuk prioritas dikeluarkan dari daftar penerima.

Namun, setelah menerima banyak keluhan, DPRD DKI mendesak agar KJP yang dicabut dipulihkan, mencakup 105.225 penerima. Rinciannya adalah 15.545 siswa yang sebelumnya terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar, serta 89.680 siswa yang tidak masuk prioritas tetapi masih membutuhkan bantuan.  

"Dengan proses klarifikasi dan pemulihan ini, kami berharap tidak ada lagi ketidakadilan bagi siswa yang benar-benar membutuhkan KJP untuk mendukung pendidikan mereka," tutup Sarjoko.