MAGELANG - Polisi menahan lima orang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda di Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menjelaskan, dari keseluruhan tersangka satu orang diproses di Polres Magelang Kota,empat lainnya di Polresta Magelang.
Selain itu, katanya petugas juga berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti.
Menurut dia para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Budiyuwono mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Jumat 13 Desember, dan Selasa 17 Desember.
BACA JUGA:
Keempat lokasi yang menjadi sasaran para tersangka adalah parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan, kos di Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara.
Menurut dia yang diamankan di Polres Magelang Kota, berinisial NS (22) warga Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung berperan membawa barang bukti sarana pada saat eksekusi, kemudian AN (21), FR (27), AM (24) dan AA (24) warga Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut barang bukti ke penadah di Indramayu.
Sedangkan yang diproses di Polresta Magelang berinisial JU (26) Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor, kemudian inisial TH (33), ES (41) dan HD (26) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berperan sebagai pengangkut barang bukti.
Ia menyampaikan Polres Magelang Kota juga menertibkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Asep Rudi (34) beralamat di Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Jawa Barat.