JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.
Presiden Prabowo, sambung Yusril, berpendapat narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.
Karena itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.
Yusril menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif.
Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.
Selain itu, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.
"Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat," ujar Yusril.
BACA JUGA:
Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.
"Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika," katanya.
Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujarnya.