Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Perpres memuat ketentuan tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BIN dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan pemberiannya disesuaikan dengan kelas jabatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kepala BIN, tunjangan kinerja yang diberikan bernilai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN dan hal itu diatur dalam pasal 5.

Dipastikan para penerima tunjangan kinerja tersebut wajib membayar pajak berupa pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Perpres ini juga mengatur empat golongan pegawai yang dikecualikan dalam pemberian tunjangan kinerja, mulai dari pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu hingga pegawai BIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau memasuki persiapan masa pensiun. Semua golongan pegawai yang dikecualikan diatur dalam pasal 7.

Secara lebih rinci, aturan ini juga menegaskan penerima tunjangan kinerja di lingkungan BIN wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dengan adanya perpres baru, aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 211) dicabut dan tidak lagi berlaku.

Perpres itu ditetapkan Presiden pada 16 Desember 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.