Bagikan:

JAKARTA - Tunjangan kinerja untuk ASN di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi naik mulai Maret 2024 ini.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang secara resmi diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tukin ini menandakan bahwa pihaknya harus bekerja lebih baik lagi dalam membangun infrastruktur di seluruh Tanah Air.

"Kenaikan tukin itu bukan berarti hak istimewa (privilege) untuk Kementerian PUPR, tapi ini juga tanggung jawab lebih bahwa kami dituntut untuk berkinerja lebih baik lagi. Yang kemarin sudah baik, sekarang harus lebih baik lagi," ujar Endra saat dihubungi VOI, Jumat, 15 Maret.

Endra menilai, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memiliki tanggung jawab yang lebih besar lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan kinerja semua anak buahnya dalam pembangunan infrastruktur.

"Jadi, pak menteri kan juga punya tanggung jawab kepada masyarakat untuk bisa meningkatkan kinerjanya lagi," kata dia.

Menurut Endra, kenaikan tukin ini menandakan bahwa kinerja Kementerian PUPR selama hampir 10 tahun terakhir ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Kementerian PUPR melalui kenaikan tukin.

"Kami bersyukur. Tapi, bentuk syukurnya itu adalah dengan kami bekerja lebih keras lagi untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat juga bisa kami penuhi. Jadi, kami bukan hanya menerima tapi dituntut untuk memberikan kinerja yang lebih tinggi lagi," imbuhnya.

Adapun berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, yang mana nilai paling rendah sebesar Rp2.575.000 hingga paling tinggi Rp41.550.000.

Khusus untuk Menteri PUPR yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono diberikan tukin sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Dengan demikian, Menteri Basuki akan mendapatkan tukin tertinggi di Kementerian PUPR mencapai sebesar Rp62.325.000 per bulan.

Jumlah itu merupakan perhitungan dari besaran tukin tertinggi Kementerian PUPR Rp41.550.000 x 150 persen.