JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dilansir ANTARA dari berkas salinan perpres tersebut di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan tertinggi mencapai Rp24.930.000,00 per bulan, sementara yang terendah berada pada nominal Rp1.766.000,00/bulan.
Beleid yang mengatur tukin PNS TVRI ini resmi diundangkan pada tanggal 13 Juni 2024.
BACA JUGA:
Pada Pasal 2 poin 2 perpres itu disebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan untuk sementara, dan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pegawai TVRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.