JAKARTA - Polisi menyita loyang besi wadah pembuatan kue yang digunakan pelaku George Sugama Halim alias GSH (35) untuk menganiaya wanita mantan karyawati toko roti Lindayes di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Loyang pembuatan roti disita karena benda tersebut yang menyebabkan pelipis korban DAD (19) terluka.
"Korban mengalami luka di sekitar pelipis akibat terkena lemparan loyang oleh tersangka GSH. Penyidik sudah melakukan VER (visum et repertum), dan barang bukti kami sita," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember.
Selain menyita barang bukti loyang roti, penyidik juga menyita kursi, patung dan mesin EDC yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan di tempat kejadian perkara. Loyang itu yang akhirnya melukai korban," ujarnya.
BACA JUGA:
Tersangka George saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," ucapnya.
Tersangka George Sugama Halim dijerat Pasal 351 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.