Bagikan:

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim atau GSH sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan saudara GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 Desember.

Pada proses gelar perkara, penyidik menyakini George Sugama Halim melalukan tindak pidana penganiayaan. Keyakini tersebut didasari alat bukti yang telah didapat.

Selanjutnya, penyidik bakal diperiksa sebagai tersangka. Tapi untuk saat ini belum dilakukan karena masih menunggu kehadiran tim kuasa hukum sebagai pendamping.

"Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," kata Ade.

Di perkara ini, George Sugama Halim dipersangkaaan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Sehingga, anak bos toko roti itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

George Sugama Halim diamankan di salah satu hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 16 Desember, di hari. Keberadaanya di sana disebut bukan untuk melarikan diri dari petugas. Tetapi bertujuan menenangkan dirinya.

Perasan George Sugama Halim tak tenang setelah menganiaya wanita berinisial D yang merupakan anak buah ayahnya. Aksinya dilakukan di toko roti Lindayes yang berara di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.