JAKARTA - George Sugama Halim (35) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 19 Desember.
Pria yang sempat sesumbar jika dirinya kebal hukum tersebut, kini hanya bisa pasrah atas perbuatannya terhadap korban Dewi Ayu (19).
"Tersangka diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Desember.
Atas perbuatannya, George Sugama Halim yang merupakan anak bos roti di Cakung dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"GSH sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.
BACA JUGA:
Polres Metro Jakarta Timur menangkap GSH, anak bos roti Lindayes atas kasus penganiayaan terhadap mantan karyawati.
"Pelaku George sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember, pagi.
Penangkapan ini membuktikan jika pelaku tidak kebal hukum, seperti yang telah diakuinya terhadap korban DAD (19) beberapa waktu lalu.
Tersangka George Sugama Halim juga resmi memakai kaos tahanan warna biru dongker bertuliskan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Senin, 16 Desember, malam.
"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni kursi, patung, mesin EDC dan loyang. Barang bukti tersebut merupakan barang yang dilempar oleh pelaku GSH terhadap korban DAD (19) mantan karyawati toko roti Lindayes.