Bagikan:

JAKARTA - Pelaku penganiayaan terhadap karyawati toko roti di Cakung berinisial GSH sempat mengaku jika dirinya kebal hukum. Pernyataan itu disampaikan oleh korban korban Dwi Ayu (19).

"Iya benar, pelaku mengaku kebal hukum," kata korban Dwi Ayu kepada VOI, Minggu, 15 Desember.

Dwi menjelaskan secara lengkap terkait pernyataan pelaku yang seolah dirinya kebal hukum dan tidak dapat ditangkap oleh aparat Kepolisian.

"Orang miskin kaya lu, mana bisa laporin gua ke polisi. Gua ni kebal hukum," ujarnya.

Terlebih, sejak laporan yang dibuat korban pada 17 Oktober 2024 di Polres Metro Jakarta Timur, namun sampai Desember 2024 ini pelaku berinisial GSH belum ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Menanggapi isu yang beredar bahwa pelaku kebal hukum, Polres Metro Jakarta Timur langsung memberikan pernyataan tegas.

"Mana ada pelaku yang kebal hukum. Buktinya sudah diklarifikasi dan sudah dinaikan ke tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada VOI, Minggu, 15 Desember.

Laporan dari korban tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Timur masih membutuhkan waktu untuk menangani dan mendalami kasus penganiayaan di toko roti kawasan Cakung.

"Proses penyelidikan dan penyidikan itu butuh waktu oleh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.