JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat, 13 Desember. Yasonna meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang karena memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 13 Desember.
Tessa belum mengungkap kapan pemanggilan ulang akan dilakukan maupun materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, informasi yang beredar menyebut bahwa pemeriksaan Yasonna terkait dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Sebagai pengingat, Yasonna pernah menyatakan bahwa Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura, meskipun rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun sudah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020, sehari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Informasi awal dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini kemudian diralat setelah simpang siur mencuat ke publik.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. KPK memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun pada 5 Desember 2024, sebagaimana ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
BACA JUGA:
Berdasarkan berkas DPO, Harun Masiku diketahui beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8, RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mantan caleg tersebut memiliki ciri fisik tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, serta ciri khusus seperti berkacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis.
KPK mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkan ke pihak berwenang. "Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan," bunyi keterangan dalam berkas DPO tersebut.