Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Hamonangan Laoly atau Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 18 Desember. Dia datang setelah minta penjadwalan ulang pada pemeriksaan sebelumnya.

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan didampingi sejumlah orang. Dia tampak mengenakan kemeja putih dilapisi jaket coklat.

Saat tiba Yasonna sempat mengacungkan jempolnya. Tak banyak pernyataan disampaikan karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) memilih bergegas masuk ke dalam lobby gedung dwi warna.

“Nanti, nanti (memberikan keterangannya, red),” kata Yasonna singkat kepada wartawan.

Yasonna harusnya diperiksa pekan lalu tapi minta penundaan karena ada agenda terjadwal sebelumnya. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku.

KPK memastikan permintaan keterangan ini karena kebutuhan penyidik. “Bukan karena, oh, sekarang tidak lagi menjabat, tidak, tidak. (Kami, red) hanya berpegangan pada alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai pengingat, Yasonna pernah menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

Adapun KPK sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis