Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis bahwa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.  

"Terkait saudara YSL, yang bersangkutan sendiri yang meminta agar pemeriksaan dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang dimintanya tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa, 17 Desember.  

Ketika ditanya mengenai konfirmasi kehadiran Yasonna, Tessa menilai tidak diperlukan konfirmasi tambahan karena jadwal tersebut sudah merupakan permintaan langsung dari yang bersangkutan.  

"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja pada Rabu, 18 Desember 2024," ujarnya.  

Tessa menolak berkomentar mengenai langkah KPK jika Yasonna kembali tidak hadir. Menurutnya, saat ini masih terlalu dini untuk membahas hal tersebut.  

"Menurut saya, kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Pada hari Rabu nanti, teman-teman bisa menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya jika yang bersangkutan tidak hadir," tutur Tessa.  

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna awalnya dijadwalkan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Yasonna mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.  

"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik bahwa ia tidak bisa hadir karena ada agenda lain," ujarnya.  

Pemanggilan Yasonna terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.  

"Pemanggilan ini berkaitan dengan penetapan saudara Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilan ini adalah surat perintah penyidikan," jelas Tessa.  

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.  

KPK juga telah menerbitkan daftar pencarian orang terbaru dengan foto-foto terbaru Harun Masiku.  

"DPO terbaru menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm, berkaca mata, bertubuh kurus, suara sengau, serta logat Toraja atau Bugis," ujar Tessa.  

Tessa mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar segera melapor ke pihak berwajib atau menyerahkan informasi ke kantor KPK.  

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Tessa.