JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 6 Januari. Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dari pantauan di lapangan, Wahyu tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak banyak yang disampaikannya kepada pewarta.
“Nanti setelah ketemu penyidik saya sampaikan. Saya kan juga belum tahu ditanya apa,” kata Wahyu di lokasi.
Wahyu mengaku baru kembali dari kampung halaman. Hal ini disampaikannya saat disinggung ada tidaknya berkas yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan.
“Enggak (bawa berkas, red). Saya dari kampung,” tegasnya.
Sebagai informasi, Wahyu harusnya diperiksa pada Kamis, 2 Januari lalu tapi tidak bisa hadir sehingga minta penjadwalan ulang. Selain itu, penyidik juga memanggil Hasto tapi dia tak bisa hadir karena ada rangkaian HUT PDIP yang terjadwal lebih dulu.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.