JAKARTA — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dipastikan tidak mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, dengan mengedepankan kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan stabilitas politik nasional.
“Dalam rangka kepentingan-kepentingan, pasti terjadi tarik-menarik. Partai Golkar dalam beberapa hal mengalah demi mendukung Koalisi Indonesia Maju, termasuk Pilkada Jakarta,” ujar Idrus di acara puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis malam.
Idrus menegaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta semua pihak untuk memprioritaskan asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam politik.
“Prinsip Partai Golkar adalah mendukung kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Langkah ini adalah bagian dari mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran,” jelasnya.
Secara hukum, pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa ke MK sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1% dari total suara sah.
Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007, selisih maksimal untuk mengajukan gugatan adalah sekitar 1%. Namun, hasil resmi menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 39,40% suara (1.718.160 suara), terpaut sekitar 10% dari pasangan pemenang, Pramono Anung-Rano Karno, yang meraih 50,07% suara (2.183.239 suara).
“Itu jelas diatur, provinsi dengan jumlah penduduk seperti DKI Jakarta hanya dapat menggugat jika selisih suara maksimal 1%. Selisih kali ini sekitar 10%, jauh di atas ketentuan,” kata Idrus.
Idrus menegaskan bahwa Partai Golkar selalu menghormati aturan hukum, meskipun secara politik keputusan ini terasa merugikan.
BACA JUGA:
“Kami sejak awal taat asas. Kita hidup di negara hukum, maka setiap langkah harus sesuai hukum, meskipun dampaknya secara politik praktis mungkin tidak menguntungkan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Golkar menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas koalisi dan mendukung pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.