Bagikan:

JAKARTA - Tim Pasangan Calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah gugatan yang akan dilayangkan di antaranya, adanya dugaan kecurangan TSM atau terstruktur sistematis dan masif, tak tersebarnya undangan pemilih, serta tingginya angka golput di Jakarta. Berbeda dengan RK-Suswono, sejumlah paslon daerah 'tetangga' Jakarta yang kalah di Pilkada memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke MK. Simak berita-berita lainnya di VOI.id.