JAKARTA - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dikenai larangan bepergian pada Hari Senin, di tengah proses penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain yang terkait dengan penerapan darurat militer yang berlaku minggu lalu.
Larangan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengatakan telah mengajukan permintaan perintah tersebut, dikutip dari The Korea Times 9 Desember.
Presiden Yoon meminta maaf atas upaya yang gagal itu, mengatakan menyerahkan nasib politik dan hukumnya kepada Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, kendati belum mengundurkan diri.
Kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Oh Dong-woon mengatakan, dia telah memerintahkan larangan perjalanan ke luar negeri untuk Presiden Yoon, ketika ditanya di sidang parlemen tentang tindakan apa yang telah diambil terhadap presiden, dilansir dari Reuters.
Pejabat Kementerian Kehakiman, Bae Sang-up mengatakan kepada komite, perintah larangan perjalanan telah dilaksanakan.
Panel tersebut dibentuk pada tahun 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden. Sebaliknya, secara hukum, panel tersebut diharuskan untuk merujuk masalah tersebut ke kantor kejaksaan.
Diketahui, Presiden Yoon memberi militer kekuasaan darurat yang luas pada tanggal 3 Desember untuk membasmi apa yang disebutnya "pasukan anti-negara" dan lawan politik yang menghalangi.
Belakangan, ia mencabut perintah tersebut enam jam kemudian, setelah parlemen menentang pengepungan militer dan polisi untuk memberikan suara bulat menentang dekrit tersebut.
Kemarin, Pemimpin PPP Han Dong-hoon mengatakan presiden akan dikecualikan dari urusan luar negeri dan urusan negara lainnya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengelola urusan pemerintahan sampai Presiden Yoon mengundurkan diri.
BACA JUGA:
Usulan tersebut menuai kritik dari pihak oposisi, yang mengatakan bahwa usulan tersebut tidak konstitusional.
Dikatakan, Presiden Yoon harus dimakzulkan atau mengundurkan diri dan menghadapi tuntutan hukum, dan berencana untuk mengajukan RUU pemakzulan lainnya pada Hari Sabtu.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon telah membentuk satuan tugas untuk menangani, antara lain, "stabilisasi politik setelah darurat militer dan pengunduran diri awal (Yoon) yang tertib", kata seorang juru bicara pada Hari Senin.