Bagikan:

KEPRI - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah dua lokasi di Batam berkaitan tersangka MD terkait jaringan narkoba Malaysia di Kota Batam, Kamis 5 Desember.

Lokasi pertama rumah tinggal tersangka MD di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Jalan Cemara Mas No 10. Sementara lokasi kedua rumah orang tua tersangka diduga dijadikan lokasi penyimpanan hasil kejahatan narkoba, di Kompleks Perumahan Palm Beach, Blok A No. 20, Nongsa.

“Jadi penggeledahan serentak di tiga lokasi, di Batam ada dua, satu lagi di Aceh,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat di Batam, Kamis 5 Desember, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri pada 29 November 2024.

Dari pengungkapan itu, kata dia, ditangkap empat tersangka, masing-masing inisial MD, SY, MS dan MH.

Kemudian hasil pengembangan terdapat tiga orang tersangka baru yang masih dalam proses penyelidikan.

“Ada tujuh tersangka yang diamankan, diamankan belum tentu ditahankan,” katanya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dari informasi tersebut, petugas BNNP Kepri menyelidiki dan mencurigai satu laki-laki memegang dua buah tas warna hitam dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka mengaku bernama Muhammad, dari tangannya diamankan 40 bungkus plastik bertulis good day chinese pin wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 40 ribu gram atau 40 kg.

Dari penangkapan Muhammad (MD) dilakukan pengembangan, ditangkap satu laki-laki bernama Syahril di lokasi yang sama.

“Hasil pemeriksaan Syaril berperan untuk menjemput Muhammad yang membawa sabu,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan Sabtu 30 November, petugas kembali menangkap Muslim di Pelabuhan International Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada Muhammad di Sungai Rengit Malaysia.

Kemudian pada Minggu 1 Desember petugas melakukan control delievery terhadap M. Halim yang akan memesan sabu sebanyak empat kg kepada pelaku Muhammad.

Petugas mengamankan M. Halim di pinggir Jalan Warung Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

“Saat ini barang bukti dan empat tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.