Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

Menurut LBH, Kapolrestabes Semarang tidak mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus penembakan menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang diduga pelakunya anggota polisi Aipda Robig Zainudin.

"Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu," bunyi pernyataan LBH Semarang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 5 Desember.

LBH Semarang menganggap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember, pernyataan Kapolrestabes Semarang terkait kronologi kematian Gamma tidak sesuai.

Dalam RDP itu, Kapolrestabes Semarang mengatakan kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam.

"Padahal sebelumnya, Polrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat," lanjut pernyataan LBH Semarang.

Adapun RDP antara Kapolrestabes Semarang dengan Komisi III DPR dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.

Menurut LBH Semarang, berdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang ditemui LBH di sekitar lokasi kejadian, pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng pada RDP bersama Komisi III DPR juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran, melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma," lanjut pernyataan LBH Semarang.

"Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan, karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma," sambung pernyataan.

Atas dasar itu, LBH Semarang mengajukan lima tuntutan yang salah satunya mendesak Kapolri memberhentikan Kapolrestabes Semarang. Berikut lima tuntutan LBH Semarang:

1. Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adili

2. Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya

3. Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu

4. Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi

5. Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.