Bagikan:

NTB - Penelusuran kebocoran dana kas sebesar Rp10 miliar Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah terus dilakukan.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, apabila bocornya dana bersumber dari APBD maka penanganannya bisa mengarah pada dugaan korupsi.

Sebaliknya, bila berasal dari uang perusahaan atau milik nasabah maka arah penanganannya bisa dibawa ke pidana perbankan.

"Tapi tentunya arahnya itu nanti, hasilnya akan kita gelar dahulu," jelas  Ekawana dilansir dari Antara, Selasa, 13 April.

Munculnya dugaan kebocoran dana kas senilai Rp10 miliar tersebut terungkap setelah BPD NTB Syariah melakukan mutasi karyawan, termasuk diantaranya yang berada dalam jabatan krusial.

Dari adanya peremajaan tersebut, kemudian muncul nama seorang mantan penyedia berinisial PS. Dia tertuduh sebagai biang keladi kebocoran. Tuduhan itu pun mengarah kepada PS ketika masuk sebagai salah seorang karyawan yang terkena mutasi.

Agar kasus cepat dibongkar, penyelidik telah menggandeng auditor Internal atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) perusahan. Dana kas diduga bocor sejak 2012 lalu.

"Ya jadi menggandeng auditor internal-nya ini seperti koordinasi. Kita mau melihat data audit tahunan-nya seperti apa," kata Ekawana.

Selain itu, pihaknya juga berharap koordinasi dengan auditor internal ini dapat menjadi bagian dalam menentukan arah penanganan dugaan kasus yang muncul dari laporan Direktur BPD NTB Syariah tersebut.

"Jadi apakah dana kas yang bocor itu bersumber dari dana APBD atau memang uang perusahaan atau nasabah punya," ujar dia.