Polda-Kejati Telusuri Dugaan Pembobolan Rp10 Miliar Kas Bank NTB Syariah
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Tinggi NTB menelusuri dugaan pembobolan dana kas senilai Rp10 miliar di Bank NTB Syariah.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana di  pengkajian dilakukan untuk mengetahui perbuatan melawan hukumnya.

"Kita pengin tahu motif dan modusnya seperti apa. Nanti kita akan lihat konstruksi permasalahannya apa," kata Ekawana dikutip Antara, Selasa, 30 Maret.

Karena itu, pihaknya menunggu laporan resmi dari Bank NTB Syariah. Klarifikasi dengan para pihak terkait masuk dalam agenda pengkajiannya.

"Yang jelas di situ kan ada uangnya daerah. Bisa korupsi, bisa penggelapan dalam jabatan. Kita lihat nanti," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan pihaknya belum lama menerima laporan pengaduan dari masyarakat.

"Jadi kita telaah dulu laporannya. Kalau dari isinya itu tentang penggelapan dana," kata Dedi.

Indikasi yang disebutkan dalam laporan awal akan menjadi arah kejaksaan melakukan pengkajian mendalam.

"Apakah itu masuk ranah korupsi atau perbankan. Kalau ranah korupsi, tetap di kita. Tapi kalau perbankan, itu kewenangan OJK dan kepolisian," ujarnya.

Bank NTB Syariah sebelumnya mengonfirmasi adanya indikasi penyimpangan dana kas sebesar Rp10 miliar. Modusnya diduga dengan melakukan penarikan dana melalui sejumlah rekening dan ATM.

Muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dari salah satu pegawai dengan jabatan penyelia berinisial PS. Persoalan ini pun muncul ke permukaan media setelah PS pindah jabatan pada Januari lalu.

Bank NTB Syariah juga menyampaikan laporan kepada OJK Perwakilan NTB. Namun dengan adanya persoalan ini, Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo meyakinkan munculnya pembobolan dana kas Rp10 miliar ini tidak sampai merugikan nasabahnya.