Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap 13 ibu hamil asal Filipina dengan tudingan menjual anaknya setelah kelahiran.

Mengutip AFP, Selasa 3 Desember, konstitusi Kamboja melarang praktik yang juga disebut sebagai ibu pengganti itu.

13 warga Filipina itu termasuk dari 24 wanita asing yang ditangkap Provinsi Kandal oleh Kepolisian Kamboja pada September 2024.

Berdasarkan pernyataan Pengadilan Kandal, mereka didakwa dengan pasal percobaan perdagangan manusia lintas batas.

Pengadilan juga mengatakan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada 13 warga Filipina itu berdasarkan bukti kuat para terdakwa memang memiliki niat hamil kemudian menjualnya kepada orang ketiga dengan imbalan uang, dengan kata lain tindakan perdagangan manusia.

Meski demikian, Pengadilan Kandal tidak memberi rincian tentang jaminan dan kondisi nantinya dari 13 bayi terdakwa setelah dilahirkan dalam masa kurungan.

Dalam kasus ini, seorang wanita Kamboja, yang menjadi juru masak untuk 13 ibu hamil asal Filipina juga divonis pejara selama dua bulan satu hari dengan tudingan menjadi kaki tangan.