Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK) mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi berupa tas cokelat yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Analisa terhadap barang tersebut akan dilakukan.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.

Tessa menyebut analisa terhadap tas yang telah diserahkan ke Direktorat Gratifikasi KPK bakal segera dilakukan. “Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tegasnya.

Ke depan, KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa. Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.

 “Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” sambung Tessa.

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan disampaikan oleh stafnya, Muhammad Ainul Yaqin di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul kepada wartawan, Selasa, 26 November.

Ainul menerangkan barang itu diberikan kepada Menteri Agama pada Jumat pekan lalu. "Bentuknya barang kami sudah serahkan ke dalam," tegasnya.

"Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira selaku Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," sambung Tenaga Ahli Menteri Agama tersebut.

Ainul memerinci pemberian dari pihak tanpa nama itu berupa tas cokelat dalam sebuah boks. Jumlahnya dia tak tahu pasti.

Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Kemudian barang yang dibawanya itu diserahkan kepada KPK.