Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan disampaikan oleh stafnya, Muhammad Ainul Yaqin di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh (pihak yang, red) kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Ainul kepada wartawan, Selasa, 26 November.

Ainul menerangkan barang itu diberikan pada Jumat pekan lalu. "Bentuknya barang kami sudah serahkan ke dalam," tegasnya.

"Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira selaku Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," sambung Tenaga Ahli Menteri Agama tersebut.

Ainul merinci pemberian dari pihak tanpa nama itu berupa tas cokelat dalam sebuah boks. Jumlahnya dia tak tahu pasti.

Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir. Kemudian barang yang dibawanya itu diserahkan kepada KPK.

"Ini bagian komitmen beliau," ujar Ainul.

"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," pungkasnya.