Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 32.570 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Polda Metro Jaya menyebut 6 di antaranya masuk kategori sangat rawan.

Diketahui, polisi membagi ribuan TPS tersebut menajdi 4 kategori, mulai dari kurang rawan, rawan, sangat rawan, dan khusus.

"TPS yang sangat rawan itu ada enam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 25 November.

Dari enam TPS dengan kategori sangat rawan itu, lima di antaranya berada di Jakarta Timur dan satu di wilayah Kepulauan Seribu.

Enam TPS itu dikategorikan sangat rawan karena dua faktor yakni sosiodemografi dan geografis.

Secara harfiah, sosiodemografi memiliki arti perubahan penduduk yang berhubungan dengan komponen-komponen perubahan tersebut, seperti kelahiran, kematian, dan migrasi. Hasilnya adalah keadaan dan komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin.

Sementara geografis istilah yang berkaitan dengan letak suatu wilayah di muka bumi dan berhubungan dengan geografi.

"Apa kategori sangat rawan? Ada dua, yang pertama terkait sosiodemografi yang kedua terkait dwngan faktor geografis," sebutnya.

Selain itu, Ade juga menyampaikan dari ribuan TPS tesebut, puluhan di antaranya masuk pada kategori khusus.

Dikategorikan khusus karena TPS itu berada di rumah tahanan (rutan) yang tersebar di kantor kepolisian, mulai dari polsek, polres, dan polda.

"Ada 47 TPS khusus yang kami amankan," kata Ade.

Adapun, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hingga 16 Desember 2024.