Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Pemilu 2024.

Salah satunya, sebanyak 21.947 TPS berlokasi di dekat posko pemenangan peserta Pemilu 2024, baik capres-cawapres maupun caleg.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku bahwa tak ada larangan penempatan TPS di dekat lokasi posko tim pemenangan. Yang jelas, kampanye dilarang dilakukan saat hari pemungutan suara.

"Yang dekat dengan tim pemenangan itu rawan. Kami prespektifkan potensi untuk menganggu. Tapi apakah dilarang? Tidak. Tapi dianjurkan agak lebih baik jauh dari rumah tim nasional pemenangan," kata Bagja dalam tayangan YouTube Bawaslu RI, dikutip Senin, 12 Februari.

Yang menjadi kekhawatiran dari penempatan TPS yang berdekatan dengan markas pemenangan pemilu, menurut Bagja, adalah potensi gangguan atau upaya memengaruhi pilihan masyarakat yang akan masuk TPS untuk menggunakan hak suaranya.

"Kemungkinan adanya terjadi mobilisasi massa, itu potensi terjadi. Dengan demikian, katena terlalu dekat tim pemenangan dan lain-lain ini yang menggangu jalannya proses pemungutan suara," ungkap Bagja.

Atas dasar itu, Bawaslu menyusun langkah antisipasi gangguan pada TPS-TPS tersebut, yakni dengan meningkatkan pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat.

"Kalaupun sudah demikian, maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan juga pemantau, juga masyarakat agar menjaga kondusifitas dan juga pelanggaran-pelanggaran adanya mobilisasi dan lainnya," jelas Bagja.

Secara keseluruhan, Bawaslubmemetakan tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat belas indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Tujuh Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi yakni:

1) 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat

2) 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

3) 38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

4) 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

5) 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

6) 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

7) 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa)

Sedangkan 14 Indikator TPS rawan yang banyak terjadi adalah:

1) 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2) 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

3) 4.211 TPS sulit dijangkau

3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

5) 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

6) 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu

7) 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik)

8) 1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;

9) 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

10) 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

11) 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

12) 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu

13) 1.184 TPS di Lokasi Khusus

14) 1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu

Sementara, 1 Indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yaitu terdapat 814 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.

Jumlah TPS Rawan yang terpetakan ini belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.