Bagikan:

JAKARTA – Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 22 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas pleidoi yang disampaikan terdakwa sebelumnya.  

Dalam repliknya, JPU menyoroti keterkaitan terdakwa Ike Farida dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah MM Simbolon di PN Jakarta Selatan. Menurut JPU, terdakwa telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah pada 22 Februari 2020.  

"Menurut kesaksian Nurindah dan fakta persidangan, Nurindah sudah memberitahukan rencana sumpah novum kepada terdakwa," ungkap Jaksa. Pernyataan ini diperkuat dengan bukti percakapan di WhatsApp Group (WA) yang telah diverifikasi oleh ahli digital forensik.  

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak melakukan upaya untuk melarang atau mencegah Nurindah dari melakukan sumpah novum tersebut. "Hal ini menunjukkan adanya persetujuan tidak langsung dari terdakwa," tambahnya.  

JPU juga mengkritisi kronologi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi mereka. Jaksa menyebut kronologi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta, terutama terkait respons terdakwa terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan dirinya.  

“Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menyatakan keberatan atas putusan PK yang menguntungkan dirinya,” jelas JPU.  

Menutup replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya disampaikan pada sidang 13 November 2024. "Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan, yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa.  

Selain itu, JPU juga meminta agar sertifikat hak milik (SHM) atas satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan kepada pengembang, PT EPH.  

Terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh Jaksa. Menurutnya, tuntutan pidana 1,5 tahun untuk kasus seperti ini tergolong berat.  

"Biasanya kasus Pasal 242 tidak sampai seperti ini. Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan," ujarnya usai persidangan.  

Ike berharap Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang adil setelah mendengarkan nota pembelaan tim penasihat hukumnya. "Semoga nanti ada perubahan dari Jaksa dan saya dinyatakan tidak bersalah," tambahnya.  

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh tim penasihat hukum terdakwa.  

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah bukti digital dan saksi ahli. Majelis Hakim diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.