Bagikan:

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pria berinisial R alias Bagong, warga Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam pembuangan mayat wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban ke Kabupaten Karo," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir ANTARA, Kamis, 21 November.

Hadi mengatakan tersangka menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka J, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban  dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo tersebut.

Tersangka R tersebut ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Kreung Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (8/11).

Personel menyita uang sisa upah, ponsel dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban sebagai barang bukti.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," kata Hadi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Sumaryono mengatakan dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, yang masing-masing dengan peran yang berbeda.

Dia menyebut JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

"Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor," ujarnya.

Sumaryono mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.

"Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” kata dia.