Bagikan:

PELAMBANG - Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CM (17). Ironisnya, aksi pelaku dilakukan pelaku saat anaknya berusia 8 tahun.

Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka di rumahnya, di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Atas perbuatannya, pelaku pun ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka sudah ditangkap atas adanya laporan dari korban CM yang merupakan anak kandung tersangka pada 12 November 2024.

"Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti, dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," katanya.

Kombes Pol Harryo mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksinya berulang kali, berawal saat korban berumur 8 tahun.

"Terakhir, pada 12 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya," katanya.

Kronologi kasus pencabulan ini diawali korban diminta pelaku untuk mengantar ibunya berbelanja di pasar Opi Palembang. Lalu setelah sampai di pasar, korban kemudian ditelpon tersangka untuk pulang kerumah.

"Korban setelah mengantar ibunya ke pasar, kemudian diminta pulang ke rumah dan meninggalkan ibunya di pasar. Sampai di rumah korban langsung diancam untuk melepaskan baju dan celananya," jelasnya.

"Selain tersangka ikut diamankan juga barang bukti satu unit handphone, satu helai pakaian, dan celana korban, serta satu flashdisk berisikan rekaman saat pelaku dan anaknya bersetubuh," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.