Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Ada sejumlah pembahasan yang bakal dilakukan, di antaranya terkait dengan penghitungan kerugian negara.

"Minggu depan kita sudah jadwalkan untuk bertemu dengan Kepala BPKP, kan, untuk terkait dengan penghitungan kerugian negara yang deadlock tadi kan," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.

Alexander bilang ada sejumlah kasus korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang penghitungan kerugian negaranya belum selesai. Akibatnya, banyak tersangka yang belum ditahan jelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024.

Sehingga, upaya komunikasi dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab melakukan proses tersebut seperti BPKP maupun Badan Pengawas Keuangan (BPK).

"Kira-kira bisa enggak dipercepat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga pernah menyinggung soal penghitungan negara yang tak kunjung selesai membuat tersangka tak kunjung ditahan. Ketika itu, dia ditanya perihal belum ditahannya Sekjen DPR Indra Iskandar yang terjerat dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas anggota dewan.

"Auditor penghitungan kerugian negara ini memiliki standar tersendiri untuk menghitung," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 29 Juli.

Selain itu, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan hanya menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk komisi antirasuah. Tessa bilang aparat penegak hukum lain, seperti polisi maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meminta hal serupa.

"Jadi ada bottle neck di situ. Mengantri (padahal, red) kami ingin cepat," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.