BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana. ANTARA/HO-BPKP

Bagikan:

JAKARTA -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung potensi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT. Garuda Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana mengatakan proses penghitungan sedang berjalan, namun belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia.

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses," kata dia dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.

Menurut Eri apabila proses penghitungan kerugian negara sudah selesai, maka BPKP akan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung.

Eri Satriana mengatakan BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia.

"Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," ucapnya.

Eri menerangkan permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi itu dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," tuturnya.