JAKARTA - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan maksud meminta pendampingan hukum terkait program kerja yang akan dijalaninya.
Pertemuan kedua pejabat negara itu berlangsung di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Maksud kedatangan kami ke kantor Kejaksaan Agung ini, kami ingin pendampingan hukum selama dalam pelaksanaan kami bekerja," ujar Iftitah kepada wartawan, Jumat, 15 November.
Menurutnya, pendampingan hukum perlu dilakukan agar seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi bekerja sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Khususnya, mencegah adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi saat menjalankan program di Kementerian Transmigrasi.
"Yang paling penting adalah tidak adanya korupsi. Kemudian mencegah kebocoran-kebocoran anggaran dan apa yang dilakukan seusai dengan prosedur hukum yang berlaku," sebutnya.
Apalagi Kementerian Transmigrasi disebut hanya mendapat anggaran yang 'pas-pasan'. Karenanya, semua program yang telah dicanangkan dan akan dijalankan mesti tepat sasaran.
Disebutkan Iftitah, di bawah kepemimpinannya, Kementerian Transmigrasi hanya mendapat 6 persen dari anggaran Kemeneterian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada periode 2024 yang nilai keseluruhannya sekitar Rp194,1 miliar.
Sementara untuk 2025, hanya dianggarakan sekitar Rp98 miliar hingga Rp122 miliar.
"Tetapi itu bukan merupakan halangan atau hambatan untuk kami bekerja," kata Iftitah.
Sementara itu, Burhannudin menyebut pihaknya akan membantu Kementerian Transmigrasi. Sehingga, semua target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita bisa terpenuhi.
"Tentunya dalam rangka sinergitas kementerian dan kemungkinan ada suport-suport kami di dalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan hanya itu saja nanti akan ada pendampingan-pendampingan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari hukum," kata Burhannudin.