JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua gugatan praperadilan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 13 November. Permohonan pertama terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diajukan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Sedangkan permohonan kedua diajukan oleh PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra yang merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 14 November.
Tessa menyebut KPK mengapresiasi putusan hakim yang mengadili gugatan praperadilan tersebut. Ke depan, proses penyidikan terhadap dua tersangka akan dilanjutkan.
Langkah ini dilakukan supaya para tersangka mendapatkan kepastian hukum. “Oleh karena itu KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
“Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” sambung Tessa.
Adapun kemenangan terhadap dua gugatan ini didapat komisi antirasuah setelah dikalahkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. Kondisi ini membuat status hukumnya sebagai tersangka dugaan suap gugur.
Paman Birin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.