JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Jufrie bersama Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir, memimpin rapat bersama anggota DPRD Kaltara membahas rancangan peraturan mengenai Kode Etik, Tata Tertib, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rapat ini juga melibatkan tim fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dipimpin oleh Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Sukaca, beserta jajarannya.
"Rapat ini bertujuan untuk memastikan ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Achmad Jufrie, Rabu, 13 November.
Ia menegaskan, Kode etik ini dirancang untuk mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.
"Kode etik ini untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan mereka bertindak dengan integritas dan tanggung jawab," tegas nya.
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, dengan di fasilitasi Plt. Direktur Produk Hukum Daerah, Sukaca, sangat penting kode etik sebagai kompas moral yang akan membimbing anggota DPRD dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Pak Sukaca juga menyampaikan, penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD," ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir mengatakan tata tertib yang baik merupakan landasan penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
"Rancangan tata tertib ini diharapkan dapat menjamin kelancaran sidang, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang efektif dan efisien," ujar Nasir.
Sementara itu Plt. Direktur, Sukaca menegaskan, tata beracara ini berfungsi sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat.
"Tata beracara ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang dapat merugikan kredibilitas DPRD di mata publik," papar dia.