Bagikan:

PALANGKA RAYA - Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang mahasiswi di salah satu universitas di Palangka Raya berinisial GS (22) diduga mengedarkan atau menyimpan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

"Penangkapan GS ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya," kata Erlan dilansir ANTARA, Selasa, 12 November.

Sebelum dilakukan penangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan, alhasil anggota berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi mengamankan GS disalah satu Barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, pada Jumat 8 November 2024.

Kemudian, setelah dimintai keterangan lebih lanjut GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan di baraknya atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui handphone saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

"Anggota kami tanpa menunggu lama langsung bergerak dan menangkap HS yang posisinya berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tanpa perlawanan," ucapnya.

Kepolisian mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram, dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erlan.