JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Modusnya dengan modifikasi tanki kendaraan.
"Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 8 November.
Pada perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yakni BT, H, R, SB, TA, dan W. Sementara dua lainnya merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tersangka ED dan NM merupakan pengawas dan operator dispenser SPBU," sebutnya.
Dalan melancarkan aksinya, enam tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung pertalite.
Tentunya, aksi mereka dibantu oleh ED dan NM yang merupakan orang dalam dari SPBU tersebut.
"Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut kedalam derigen menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga diatas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah," sebut Ade.
BACA JUGA:
Dari pengungkapan kasus tersebut, disita lima motor yang telah dimodifikasi. Kemudian, 10 jerigen yang berisi 35 Liter BBM jenis pertalite.
Di sisi lain, Ade menyampaikan penindakan dilakukan karena BBM bersubsidi bukan untuk dijual kembali. Tetapi, harus diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu
"Pemerintah telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," kata Ade.
Para tersangka di kasus ini, dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.