JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari belasan tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Satu di antaranya uang tunai sekitar Rp73 miliar.
"(Menyita) Uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 7 November.
Uang puluhan miliar itu merupakan total keseluruhan dari beberapa mata uang asing yang disita dari para tersangka.
Dirincikan, uang rupiah sebanyak Rp35.792.110.000 miliar, 2.955.779 dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.475 (Rp35 miliar).
Kemudian, 183.500 dolar Ameriksa Serikat atau AS yang bila dikonfersi ke rupiah senilai Rp2.888.106.500 atau Rp2,8 miliar.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperi kendaraan roda dua maupun empat hingga logam mulia seberat 215,5 gram.
"Disita 34 unit handphone, kemudian 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, satu motor," kata Ade.
Sebagai informasi, dalam kasus judi online Komdigi secara keseluruhan, ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Belasan orang yang ditetapkan tersangka tersebut, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Tiga diantaranya merupakan pengendali 'kantor satelit' yang digunakan untuk mengkondisikan situs judi online. Lokasi Kantor satelit tersebut berada di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan.
Para pengendali kantor satelit itu berinisial A, AK, dan AJ. Kini, polisi juga memasukan nama dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A dan M.