Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Australia akan menyusun undang-undang yang melarang media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut rancangan aturan ini sebagai tindakan terdepan di dunia yang dapat menjadi undang-undang pada akhir tahun depan.

Australia sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk membantu memblokir anak-anak mengakses platform media sosial, sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang mencakup beberapa kontrol paling ketat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.

“Media sosial merugikan anak-anak kita dan saya meminta waktu untuk mengatasinya,” kata Albanese dalam konferensi pers dilansir Reuters, Kamis, 7 November.

Albanese menyebutkan risiko terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak akibat penggunaan media sosial yang berlebihan, khususnya risiko terhadap anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang berbahaya, dan konten misoginis yang ditujukan untuk anak laki-laki.

“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mengalami hal ini, pada saat Anda sedang mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, ini bisa menjadi saat yang sangat sulit dan yang kami lakukan hanyalah mendengarkan lalu bertindak,” katanya.

Sejumlah negara sebelumnya berjanji untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang, meskipun kebijakan Australia adalah salah satu kebijakan yang paling ketat.

Sejauh ini belum ada yurisdiksi yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menerapkan batasan usia di media sosial, dua di antaranya sedang diuji coba.

Proposal Australia lainnya yang pertama di dunia adalah batas usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, tidak ada pengecualian untuk izin orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.

Undang-undang tersebut akan diajukan ke parlemen Australia tahun ini, dan undang-undang tersebut akan mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen, kata Albanese.

Partai oposisi, Partai Liberal, menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut.

“Tanggung jawabnya ada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses,” kata Albanese.

“Tanggung jawabnya bukan pada orang tua atau generasi muda,” sambung dia.

“Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia,” ujar Menteri Komunikasi Michelle Rowland.

Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms, Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk termasuk YouTube, kemungkinan juga termasuk dalam cakupan tersebut. undang-undang tersebut.