Bagikan:

JAKARTA – Australia telah meresmikan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Larangan ini disetujui oleh mayoritas anggota Parlemen Australia pada 28 November. 

Meski sudah disepakati, undang-undang ini akan diberlakukan dalam 12 bulan mendatang. Rentang waktu yang cukup panjang ini diberikan agar seluruh perusahaan media sosial, baik itu Instagram, X, ataupun TikTok, dapat memenuhi syaratnya tepat waktu.

Aturan baru ini akan menjadi tantangan yang berat bagi platform media sosial. Jika ada anak-anak yang melanggar aturan tersebut, mereka tidak akan dihukum, begitu juga dengan orang tua dari anak tersebut. Justru, platform yang akan menerima hukumannya.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese sempat mengatakan bahwa Parlemen telah mempertimbangkan kemungkinan anak-anak yang tetap memaksa menggunakan media sosial. Dalam hal ini, mereka akan menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya ke pihak perusahaan. 

"Kami tahu beberapa anak akan menemukan jalan keluar, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," kata Anthony dalam sebuah pernyataan, dikutip dari The Verge.

Larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini diharapkan dapat melindungi kesehatan mental anak-anak. Anthony pun meyakini bahwa aturan ini dapat membantu anak-anak di Australia dalam menikmati masa muda mereka bersama teman dan keluarga.

Walaupun aturannya sudah disetujui, pihak parlemen belum menjelaskan media sosial apa saja yang perlu mematuhi aturan ini. Kemungkinan besar, media sosial besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan TikTok wajib melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platformnya.