BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Oalsel) mengungkap transaksi 2,4 kilogram narkotika jenis sabu sistem ranjau yang dilakukan dua pengedar di Banjarmasin berinisial NH (32) dan AM (44).
"Jadi kedua tersangka melakukan transaksi sistem ranjau dengan cara meletakkan sabu di suatu tempat tanpa bertemu tatap muka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dilansir ANTARA, Rabu, 6 November.
Pola transaksi narkoba itu terendus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar mendapatkan informasi daru masyarakat dengan mendapatkan informasi ciri-ciri pengedar NH yang rencananya menjual narkoba dalam jumlah besar pada Selasa (29/10).
Kepolisian melihat target sedang mondar-mandir di tepi Jalan Cempaka IV Kelurahan Mawar Kota Banjarmasin dan dilakukan pemeriksaan ditemukan transkrip percakapan pada ponsel miliknya yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.
Kemudian polisi membawanya ke rumahnya di Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri IV Banjarmasin ditemukan 15 bungkus sabu swbfB berat total 1.420 gram dan enam butir ekstasi warna biru logo ”RR” dengan berat bersih 2,70 gram.
Selanjutnya hasil pengembangan sistem ranjau yang dilakukan NH, kata Kelana, ditangkap lagi AM yang mengambil satu paket sabu dengan berat kotor 1.020 gram terbungkus plastik teh Cina Guanyinwang warna emas.
"Jadi satu kilogram sabu dari tangan AM ini sebelumnya diletakkan NH di suatu tempat dengan sistem ranjau, sehingga total dari dua tersangka disita lebih kurang 2,4 kilogram narkotika," ujar Kelana.
Pihak Kepolisian setempat terus melakukan upaya pengembangan jaringan yang mengendalikan kedua tersangka. Kini kedua tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.