JAKARTA - Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya.
“Dinas pendidikan sedang melakukan pengkajian mendalam dan saat ini menyiapkan regulasi-regulasi diperlukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dilansir ANTARA, Senin, 4 November.
Terkait detail aturan, pihaknya akan menyelesaikan dulu regulasinya, yakni peraturan daerah (perda).
"Karena Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya.
Setelah tahapan perda selesai, maka akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub). Kemudian, Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
Purwosusilo mengatakan proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar kelak dapat terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:
Kendati demikian, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hadir di tengah masyarakat untuk menjamin seluruh warga Jakarta terutama masa usia sekolah bisa mendapatkan layanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas.
"Sebab latar belakang program ini dibuat adalah karena adanya sekolah swasta juga yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi uang SPP, uang ekskul, uang kegiatan dan sebagainya," kata dia.
Selain itu, Purwosusilo mengatakan masih terdapat anak putus sekolah di Jakarta, khususnya karena persoalan ekonomi. Karena itu maksud dan tujuan dari program ini adalah percepatan pemenuhan akses pendidikan di DKI Jakarta.
Kemudian program ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan dan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Selain itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang terukur sehingga cita-cita Jakarta untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk semua masyarakat bisa tercapai.